Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengaku tak ikut campur dalam urunan atau pengumpulan uang untuk auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Saya tidak merasa ikut campur yang mulia," ujar Anwar Sanusi saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Meski mengaku tidak ikut campur, dia sempat mendengar adanya ‘atensi’ atau permintaan uang yang belakangan diketahui untuk auditor BPK.
Advertisement
"Setelah ada pesan WhatsApp dari Pak Sugito, saya baru paham, atensi itu maksudnya ada semacam ucapan terima kasih," ujar Anwar.
Kata atensi ini juga muncul saat Irjen Kemendes Sugito dan auditor BPK Chaoirul Anam menemuinya di ruang kerja. Namun, dia tidak ingat siapa yang pertama kali menyinggung soal atensi itu.
Dia juga mengatakan, Sugito pernah melapor terkait pertemuannya dengan auditor BPK. Pada laporan lewat aplikasi pesan tersebut, Sugito mengatakan soal permintaan dana talangan kepada Biro Keuangan Kemendes.
Namun, Anwar mengaku tidak merespons laporan yang diberikan oleh Sugito.
"Saya kurang paham waktu itu. Talangan ya dalam bentuk uang. Tapi ke mana saya enggak tahu," kata Anwar.
Sebelumnya, pejabat di Kemendes PDTT memberikan sejumlah uang kepada auditor BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari lembaga itu. Ini terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Berdasarkan dakwaan, Rochmadi bersama dengan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kemendes.
Nama Disebut
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi terseret dalam suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap ini terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT.
Nama Anwar Sanusi kembali disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam dakwaan terhadap Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya Jarot Budi Prabowo.
Jaksa Ali Fikri menyebut, Anwar Sanusi merestui suap yang diberikan oleh Sugito dan Djarot kepada dua auditor BPK Ali Sadli serta Rochmadi Sapto Giri.
Awalnya, ada pertemuan antara Ketua Subtim Pemeriksa BPK, Choirul Anam dengan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi di ruang kerja Sekjen di Kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi pada akhir 2016.
Pada pertemuan tersebut, Choirul Anam menyampaikan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 bisa diupayakan mendapat predikat WTP asal menyediakan sejumlah uang suap untuk dua Auditor BPK tersebut.
"Anwar Sanusi pun menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diberikan (untuk Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli)," ujar jaksa Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Kemudian Choirul Anam menyebut angka Rp 250 juta agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
"Atas saran Choirul Anam tersebut, kemudian Anwar Sanusi meminta terdakwa (Sugito) agar memenuhinya dengan mengatakan, 'Tolong diupayakan'," jelas jaksa Ali Fikri.
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap dua auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta. Pemberian untuk mendapatkan opini WTP dari BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement