Sukses

Polisi Periksa Setya Novanto Terkait Kecelakaan Mobil Besok

Setya Novanto akan diperiksa polisi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya. Pria yang akrab disapa Setnov itu akan diperiksa polisi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan besok Kamis, 23 November 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Nanti disiapkan ruangan oleh penyidik KPK. Penyidik empat orang (dari Polda Metro). Saya juga ke sana," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Halim menuturkan, polisi membutuhkan keterangan dari Setnov selaku korban dalam kecelakaan tersebut. Polisi akan menggali keterangan mengenai aktivitas di dalam mobil sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.

"(Ditanya) apa aktivitas dia di dalam mobil itu, apakah benar ia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," kata Halim.

Selain itu, polisi juga akan menanyai seputar pecahnya kaca jendela mobil yang ada persis di sebelah kiri Setnov duduk. Kesaksian Setnov nantinya akan disinkronkan dengan bukti serta keterangan ahli dan saksi lainnya.

"Jadi kita ini melakukan penyidikan berdasarkan ilmiah," ucap Halim.

 

2 dari 2 halaman

Kecelakaan Lalu Lintas

Setya Novanto terlibat kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat itu, Setnov hendak ke studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Akibatnya, mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan di bagian kap mesin dan bumper depan. Selain itu, roda kanan depan pecah diduga akibat menghantam trotoar, dan kaca tengah sebelah kiri juga pecah.

Setnov saat kejadian tengah bersama seorang ajudannya bernama Reza Pahlevi dan seorang wartawan bernama Hilman yang mengemudikan mobil Fortuner tersebut. Dalam kasus itu, Hilman ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara Setnov kini meringkuk di Rutan KPK setelah dinyatakan sembuh dari luka akibat kecelakaan.

Saksikan video pilihan berikut: