Sukses

Pelapor Heran Kasus Viktor Laiskodat Tak Dilanjutkan Bareskrim

Pelapor heran penyidik yang melakukan penyidikan kasus Viktor Laiskodat tidak tahu soal penghentian kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengisyaratkan bakal menghentikan penyelidikan perkara ujaran kebencian dan SARA yang diduga dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

Mangapul Silalahi, pengacara dari pelapor Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule, langsung mengonfirmasi hal tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

"Kami menemui penyidik. Saya katakan bahwa saya datang ke sini meminta SP3," kata Mangapul di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).

Hanya saja, ketika menemui penyidik itu, Mangapul mengaku tidak mendapatkan hal yang terkait penghentian kelanjutan kasus Viktor Laiskodat.

"Jadi mereka enggak tahu, Kanit juga ditanya, kanit juga enggak tahu. Dia menyatakan yang sama, baru mengetahui dari media. Sehingga mereka sendiri, penyidik yang melakukan penyidikan enggak tahu," terang Mangapul.

Apabila penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut, sambung Mangapul, seharusnya pihaknya sebagai pelapor diberitahu. Apalagi, penghentian penyelidikan suatu perkara harus melalui mekanisme gelar perkara.

"Saya tadi sedikit protes. Kalau memang (kasus Viktor) dihentikan, diundang kami sebagai pelapor, lakukan gelar perkara secara terbuka, hadirkan ahli dan lain-lain kalau memang laporan itu enggak bisa diteruskan," tambah Mangapul.

 

2 dari 2 halaman

Hak Imunitas Dewan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengisyaratkan tidak akan melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Penyidik terkendala hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan.

"Pidananya sudah enggak mungkin, karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yanh melindungi dia (Viktor). Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," kata Brigjen Herry Rudolf Nahak l di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Herry menjelaskan, Viktor dalam pidato yang dilaporkan itu ternyata tengah melaksanakan tugas sebagai anggota DPR. Meskipun ketika itu, DPR tengah dalam masa reses.

"Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas yang diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," terang Herry.

Oleh sebab itu, Herry mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD). "Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi, karena imunitas," tandas dia.