Sukses

MUI Sesalkan Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan di KTP

Mayoritas Anggota Dewan Pertimbangan MUI sangat menyesalkan keputusan MK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pertimbangan MUI menggelar rapat pleno untuk menanggapi putusan MK terkait kolom agama di KTP para penghayat kepercayaan.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, mayoritas Anggota Dewan Pertimbangan sangat menyesalkan keputusan MK tersebut.

"Yang tadi disampaikan banyak Anggota Dewan Pertimbangan MUI yang terdiri dari para pimpinan ormas Islam dan tokoh-tokoh ulama perorangan adalah sebuah penyesalan kekecewaan," kata Din di kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).

Menurut Din, keputusan MK sangat meresahkan dan menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional. Apalagi putusan itu terkesan diambil diam-diam tanpa melibatkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan kolom agama di KTP.

"Ini menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional. Dan dibahas oleh MK, nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seharusnya diundang," ucap Din.

 

2 dari 2 halaman

Dampak Negatif

Dalam rapat pleno tadi pun, kata Din, akhirnya memutuskan untuk mendorong dewan pimpinan MUI untuk mengeluarkan pandangan dan sikap atas keputusan MK.

"Ya untuk dewan pimpinan MUI agar melakukan langkah langkah konkret, persuasif, agar keputusan MK tidak membawa dampak luas dan negatif dalam kehidupan bangsa khususnya umat islam," Din memungkasi.

Saksikan video pilihan berikut ini: