Fokus, Jakarta - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke-22 di Kantor MUI, Jakarta Pusat. Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat MUI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (23/11/2017), Dewan Pertimbangan menilai keputusan MK itu patut dicurigai lantaran berlangsung secara diam-diam. Padahal dalam pembahasan yang lain biasanya MK mengundang pihak-pihak terkait ikut serta.
Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1978, aliran kepercayaan bukanlah agama. Hal ini juga sama dengan tafsir UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama. Menurut MUI maksud dari kata kepercayaan dalam UUD adalah berdasarkan agama, bukan aliran kepercayaan.
Advertisement