Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan kolom agama bagi aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). MUI menilai MK telah membuat keputusan tanpa mengundang pihak-pihak yang semestinya diundang.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (23/11/2017), tudingan itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam Rapat Pleno di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2017.
Rapat Dewan Pertimbangan MUI merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat MUI untuk mengeluarkan pandangan dan sikap mengenai putusan MK yang membolehkan pengisian kolom agama bagi penganut kepercayaan.
Advertisement
Dewan Pertimbangan MUI menilai keputusan MK tersebut patut dicurigai karena berlangsung secara diam-diam. Selain itu, melalui Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1978 disebutkan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama.
"MK itu seolah-olah diberi kewenangan kemudian memberikan tafsir. Tahu-tahu nanti ada tafsir baru terhadap Pancasila, terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, ini berbahaya," ujar Din Syamsuddin.