Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu membantah dirinya menerima uang hasil bancakan proyek tersebut.
"Itu fitnah yang sangat jorok dari orang yang dilatih untuk memfitnah saya," ujar Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Advertisement
Pernyataan tersebut keluar dari Anas lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butar Butar berkali-kali memastikan kepada Anas terkait penerimaan uang e-KTP yang masuk ke kantong pribadinya.
Termasuk saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010, diduga sebagian pembiayaan kongres tersebut dibiayai dari uang hasil bancakan proyek e-KTP.
"Itu fitnah yang jorok. Pembiayaan kongres itu dibiayai oleh panitia dari partai. Sebagian dibiayai oleh tim relawan masing-masing," kata Anas.
Soal Nazaruddin
Hakim John pun kemudian bertanya apakah Muhammad Nazarudin merupakan relawan Anas pada saat itu. Sebab, Nazar sempat membeberkan perihal penerimaan uang untuk Anas.
Anas pun membenarkan bahwa Nazar merupakan relawan dirinya. "Tapi belakangan saya tahu bahwa Nazar merupakan relawan dari dua kandidat lainnya," Anas menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement