Sukses

Ini Pertanyaan Polisi pada Setya Novanto terkait Kecelakaan

Berdasarkan keterangan tersangka Hilman Mattauch, kecelakaan terjadi karena kurangnya keseimbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Setya Novanto. Tersangka kasus e-KTP itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kecelakaan yang menimpa dirinya pada Kamis, 16 November 2017 lalu.

Penyidik akan mengajukan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait posisi duduk Novanto saat mobil Fortuner menghantam trotoar di di daerah Permata Hijau Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setya Novanto duduk di jok tengah samping kiri

"(Novanto duduk) sebelah tengah kiri. Makanya pertanyaan itu akan kita tanyakan kepada beliau," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Hilman Mattauch, kecelakaan terjadi karena kurangnya keseimbangan. Hilman yang tengah mengemudikan mobil menggunakan handphone saat menyetir.

Saat menabrak tiang listrik, lanjut dia, kecepatan mobil Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO itu 21 kilometer per jam.

"Menurut hasil olah TKP, traffic accident analysis itu 50 kilometer per jam, kemudian menabrak trotoar menjadi 38 kilometer per jam. Kemudian menabrak pohon, setelah itu 21 kilometer per jam menabrak tiang listrik, tiang penerangan," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Kecelakaan Saat Diburu KPK

Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat itu, Novanto hendak ke studio salah satu stasiun televisi di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Akibatnya, mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan di bagian kap mesin dan bumper depan. Selain itu, roda kanan depan pecah diduga akibat menghantam trotoar. Dan kaca tengah sebelah kiri juga pecah.

Novanto saat kejadian tengah bersama seorang ajudannya bernama Reza Pahlevi dan seorang wartawan bernama Hilman, yang mengemudikan mobil Fortuner tersebut.

Dalam kasus itu, Hilman ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara Setnov kini meringkuk di Rutan KPK setelah dinyatakan sembuh dari luka akibat kecelakaan.

Video Terkini