Sukses

Polisi Amankan Satu Penjual Senpi ke Dokter Helmi

Hendy melanjutkan, penjual senpi ke dokter Helmi itu masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengamankan satu orang penjual senjata api (senpi) ilegal kepada dokter Ryan Helmi, tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama dokter Letty Sultri. Penjual senpi jenis makarov itu diketahui berinisial S.

"Untuk (jenis) makarov, kita sudah melakukan pemeriksaan penjual. Untuk (jenis) revolver kita sudah kirimkan tim dan ketahui dari akun FB, pemilik akun sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Hendy melanjutkan, S masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepada polisi, S mengaku hanya berperan sebagai perantara pembelian senpi ilegal tersebut.

"Dia mengaku sebagai perantara dari satu orang juga, dan masih lakukan pendalaman," kata dia.

Hanya saja, Hendy enggan mengungkapkan inisial dua orang yang tengah diburu itu. Dia memastikan, dua pucuk senpi yang dimiliki dokter Helmi rakitan dan ilegal.

"Makarov itu dari gas gun diubah larasnya jadi senjata (peluru) tajam. Yang revolver itu rakitan," terang Hendy.

Kepada S, dokter Helmi mengaku membeli senpi untuk kebutuhan latihan. Sementara kepada saksi berinisial Y yang lebih dulu diperiksa, Helmi sempat menceritakan persoalan keretakan rumah tangga.

"Nanti penyedia senpi akan dijerat UU Darurat. Kalau nanti penjual senpi mengetahui untuk mengeksekusi istrinya, kita kenakan Pasal 55 terkait Pasal 340 KUHP," ucap Hendy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekonstruksi 26 Adegan

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan, dokter Ryan Helmi memperagakan 26 adegan di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, tempat ia menembak istrinya dan di Mapolda Metro Jaya.

"Ada 22 adegan diperagakan di klinik dan empat adegan dilaksanakan di Polda," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).

Nico menuturkan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan fakta sebenarnya di lapangan. Dengan begitu, dapat memudahkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas dan secepatnya bisa disidangkan," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.