Sukses

KPK Sita Apartemen Milik Bupati Kukar Senilai Rp 3,6 M

KPK telah melakukan pemeriksaan sejak 16 hingga 23 November 2017, di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Apartemen mewah senilai Rp 3,6 miliar, dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, demi mengusut kasus korupsi ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak 16 hingga 23 November 2017, di Kabupaten Kukar.

Dalam kegiatan itu, penyidik melakukan penggeledahan di 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong, dan 9 lokasi serta 2 lokasi di Samarinda.

Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD, dan yang menjadi tim 11 tersangka Rita.

"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita 1 unit apartemen milik tersangka Rita di Balikpapan. Harga pembelian sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2013," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.

Febri menuturkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di luar kota. Setidaknya ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

"Unsur saksi adalah pejabat dan pengurus dari sejumlah perusahaan," ucap Febri.

Para saksi itu adalah Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, dan Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah.

Selain itu, PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana, Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti, Direktur PT Beringin Alam Raya, Direktur Utama PT Budi Daya Utama Sejahtera, dan Direktur Utama PT Cempka Indah Utama.

"Pemeriksaan dilakukan di Aula lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Kutai Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur," imbuh Febri.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Penerima Suap

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Penerimaan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: