Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak memungkiri bahwa Ketua DPR Setya Novanto sempat meminta perlindungan, ketika KPK menangkap paksa politikus Golkar yang akrab disapa Setnov itu.
Hanya saja, Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Jaksa Agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," tegas Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Advertisement
Kejagung, sambung Prasetyo, tidak akan mencampuri proses hukum terhadap siapapun termasuk Setya Novanto.
Oleh sebab itu, Prasetyo lagi-lagi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi orang yang terlibat perkara pidana.
"Jadi kalaupun dimintakan perlindungan pada Kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan tidak punya kapasitas untuk itu," tandas Prasetyo.
Sesaat sebelum masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengaku sudah melakukan berbagai macam cara untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.
Dia juga telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M Prasetyo untuk meminta pertolongan.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Setya Novanto usai diperiksa KPK selama 1 jam pada Senin dini hari, 20 November 2017.
Â
Mereka Menolak
Namun, surat itu diabaikan oleh Presiden Jokowi, Kapolri maupun Kejaksaan Agung.
Jokowi justru meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum di KPK.
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," kata Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Senin kemarin.
Jokowi juga mengatakan, tak akan melindungi Setya Novanto. Dia juga kembali menegaskan jika Setya Novanto harus mengikuti proses hukum di KPK.
"Tadi kan sudah saya sampaikan untuk mengikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengabaikan surat yang dikirim Setya Novanto. Tito justru menegaskan jika lembaganya ada di sisi KPK.
"Polri akan mendukung langkah-langkah KPK. Titik," kata Tito di Gedung BEI kemarin.
Tito menuturkan, Polri sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke KPK. "Kita ikuti aturan hukum, proses hukum yang ada di KPK," ujar Tito.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement