Liputan6.com, Buton Tengah - Lima pelajar perempuan yang telah ditetapkan tersangka persekusi hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Nawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (24/11/2017), mereka akan menjalani pemeriksaan untuk 15 hari ke depan sebelum berkas pemeriksaan dianggap cukup untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna disidangkan.
Hal ini menyusul tidak tercapainya perdamaian antara keluarga tersangka dan korban.
Advertisement
Para pelaku persekusi yang duduk di kelas 9 itu juga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan di MTSN 3. Karena selain tindakannya tidak terpuji, ulah para pelajar itu dinilai telah mencoreng nama baik sekolah.
Rekaman video saat ke-5 pelajar itu menganiaya korban di sebuah kebun sempat beredar luas di media sosial. Dari pengakuan korban, awalnya dia dijemput dua temannya di salah satu SMA Negeri di Mawasangka, Buton dengan alasan dipanggil guru.
Namun, ternyata korban dibawa ke kebun jambu dan di sana sudah ada tiga siswi lainnya menunggu. Kepada polisi, mereka mengaku tega menganiaya karena korban Nur Aida kerap mengejek dan membicarakan hal-hal negatif tentang para pelaku.