Sukses

BNN: Presiden Selalu Menolak Grasi Terpidana Mati Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di empat wilayah Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional di empat wilayah Tanah Air. Jaringan itu digerakkan narapidana di dalam lapas di wilayah yang berbeda, yang juga mendekam atas kasus narkoba.

"Mereka sudah ditahan dalam lapas, tapi mereka tetap bisa berkomunikasi dengan jaringan di luar," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Maka dari itu, konsisten dalam memberantas narkoba dengan tak memberikan grasi jadi hal yang sangat penting.

Hal senada diutarakan oleh Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandriatmoko. Ia mengatakan harus ada sikap konsisten mengenai penolakan grasi terpidana mati kasus narkoba.

“Grasi itu hak progresif Presiden kalau sudah indonesia darurat narkoba, sudah wajar grasi ditolak setiap usulan yang diajukan oleh pihak keluarga terpidana mati narkoba,” imbuh Sulistiandriatmoko saat ditemui Liputan6.com, Kamis (26/10/2017).

Mengenai grasi, lanjut Sulistiandriatmoko, kalau Presiden setuju dengan grasi kasus terpidana narkoba akan menjadi kontradiktif. Namun, sampai saat ini Presiden Jokowi tetap konsisten, menolak grasi terpidana mati kasus narkoba.

“Sudah banyak terpidana kasus narkoba terus mengajukan grasi terhadap Presiden. Tentu hal itu selalu ditolak oleh Presiden Jokowi,” ujar Sulistiandriatmoko.

Ia melanjutkan, pada 2014 tercatat 1,6 juta jiwa sebagai coba pakai, 1,4 juta jiwa teratur pakai, dan sisanya pecandu narkoba.

“Salah satu terpidana mati kasus narkoba, Fredy Budiman sudah sering kali mengajukan garasi,” imbuh Sulistiandriatmoko.

 

 

(*)