Liputan6.com, Surabaya - Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel di kawasan Tunjungan, Surabaya, aparat Polsek Genteng Surabaya menangkap IS dan RO, pasangan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (24/11/2017), mereka berada di hotel itu untuk menggugurkan janin yang dikandung IS. Pasca-pengguguran kandungan, IS mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sedang janin berumur lima bulan itu telah dibuang ke dalam kloset.
Dalam pemeriksaan, pasangan mahasiswa ini mengaku terpaksa mengaborsi janin hasil hubungan gelap mereka, lantaran belum siap menjadi orangtua. Sedangkan obat untuk menggugurkan kandungan diperoleh dengan membeli secara online.
Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 342 KUHP, karena sengaja menghilangkan nyawa calon anaknya secara terencana. Perbuatan mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement