Liputan6.com, Bengkulu - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung pada 27 Juni 2018 mendatang akan terasa berbeda di Kota Bengkulu. Salah seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat aktif, Mayor David Suardi memastikan diri ikut dalam pertarungan memperebutkan posisi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
David bersama pasangannya Muhammad Baksir secara resmi mendaftar sebagai bakal calon wali kota wakil wali kota melalui jalur perseorangan atau indenpenden. Sebanyak 25.000 KTP dan surat dukungan dimasukkan pasangan tersebut pada hari pertama pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu.
Baca Juga
"Saya bersama bakal calon wakil saya Pak Baksir serius maju dalam pertarungan pilkada ini," ujar David di Bengkulu, Minggu (26/11/2017).
Advertisement
Sebagai syarat utama yang harus dilakukan oleh alumni Akabri yang bertugas di Makorem 041 Garuda Emas itu, harus mengundurkan diri dari kedinasan di militer.
Menurut David, dia sudah melakukan komunikasi dengan pimpinannya yaitu Danrem 041 Gamas dan memastikan akan meletakkan jabatan militernya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dan memiliki nomor urut oleh KPU Kota Bengkulu.
"Setiap langkah dan pergerakan saya, selalu saya laporkan. Mundur dari militer itu adalah pilihan, saya akan lakukan itu dengan bertanggung jawab," tegas David.
Syarat minimal untuk Pilkada Kota Bengkulu tahun 2018 berdasarkan aturan sebanyak 8,5 persen dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap pilkada Kota Bengkulu adalah 22.498 dukungan dari 264.000 pemilih yang masuk DPT.
Jika dukungan sebanyak 25.000 tersebut terkendala saat dilakukan verifikasi faktual oleh tim KPUD, maka pihaknya sudah mempersiapkan sedikitnya 5.000 surat dukungan beserta KTP milik massa pendukungnya.
Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:
Satu Calon Perseorangan Ditolak
Selain pasangan David-Baksir, bakal calon lain yang juga mendaftar pilkada melalui jalur perseorangan adalah pasangan Jahin dan Khairunisyah. Tetapi pendaftaran pasangan tersebut ditolak oleh tim verifikasi dan penerimaan pendaftaran KPU Kota Bengkulu karena masih terdapat kekurangan syarat saat memasukkan dokumen pendaftaran.
Ketua KPU Bengkulu Darlinsyah mengatakan, pihaknya terpaksa mengembalikan seluruh berkas dan dokumen pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan Jahin-Khairunisyah tersebut. Tetapi mereka masih bisa mendaftar hingga tanggal 29 November 2017 pukul 23.00 WIB.
"Syaratnya masih ada yang belum lengkap, silahkan melengkapi dan mendaftar kembali," tegas Darlinsyah.
Dikonfirmasi, bakal calon wakil wali kota Khairunisyah memastikan pihaknya akan memasukkan kembali berkas pencalonan setelah kekurangan dokumen dilengkapi. Termasuk sebaran minimal 50 persen dukungan di 5 dari 10 kecamatan dalam Kota Bengkulu. "Kita akan datang kembali dengan dokumen yang sudah lengkap," jelas Khairunisyah.
Untuk pendaftaran bakal calon melalui jalur partai politik akan dibuka oleh KPU Kota Bengkulu sesuai dengan jadwal yaitu tanggal 1 Januari hingga 13 Februari tahun 2018. Syarat minimal dukunag parpol pemilik kursi di DPRD Kota Bengkulu adalah 7 dari 35 kursi DPRD.
Komposisi perolehan kursi DPRD Kota Bengkulu berdasarkan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 adalah Partai Nasdem dan Gerindra, masing masing memperoleh 5 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Golkar, PPP, PKS, Hanura, Demokrat dan PKB masing masing 3 kursi. Serta PBB, PKP Indonesia dan PDI Perjuangan masing masing 1 kursi.