Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendukung penyidik komisi antirasuah untuk segera menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini agar pengembalian kerugian negara bisa diganti dari aset yang nanti disita lewat pasal TPPU.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto. Tujuannya untuk apa? Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya," ujar Abraham Samad di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Tak hanya itu, menurut Samad, jika KPK menggunakan pasal TPPU, dapat terlihat pihak mana yang bertindak sebagai guide keeper, yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu.
Advertisement
"Dengan menggunakan UU TPPU kita juga bisa lebih mudah melakukan tracking siapa-siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang," jelas Samad.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK tengah mengkaji aset-aset yang dimiliki oleh Setya Novanto. Hal itu untuk mengungkap apakah aset yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut dari hasil korupsi atau tidak.
"Kalau dalam proses penyidikan dalam banyak kasus itu wajar dalam pemetaan aset. Ada unsur kerugian negara di sana, maka dalam konteks itulah pemetaan dilakukan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.
Fokus Perkara Korupsi
Namun, menurut Febri, penyidik KPK masih fokus untuk mendalami kasus korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Setnov.
"Sampai saat ini, belum ada informasi yang kita terima terkait penyidikan TPPU, karena kita masih fokus pada penanganan korupsinya," kata dia.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar. Diduga uang tersebut juga mengalir ke kerabat Setnov hingga ke Partai Golkar.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement