Liputan6.com, Bandung - Pasca-insiden perkelahian yang menewaskan seorang siswa kelas V Sekolah Dasar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, polisi dan pihak sekolah melarang AA terduga pelaku kekerasan, untuk masuk sekolah pada Senin, 27 November 2017.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (28/11/2017), bocah berusia 11 tahun itu sengaja tidak diperbolehkan sekolah oleh pihak SD dan aparat kepolisian, untuk menjaga kondusivitas dan psikologis siswa lainnya.
Baca Juga
Bahkan, pihak sekolah berencana akan memindahkan A ke sekolah lainya, pascapenganiayaan A terhadap salah seorang siswa hingga membuat korban meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 25 November lalu, Korban berinisial AND dipukuli A di sebuah lapangan, di belakang sekolah. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Advertisement
Kasus ini sangat disayangkan, mengingat pihak Dinas Pendidikan setempat tengah melakukan sosialisasi sekolah ramah anak.
Pascakejadian, orangtua dan keluarga korban tak bersedia melanjutkan peristiwa ini untuk diproses lebih lanjut. Mereka menganggap kasus ini sebagai musibah.