Sukses

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dipanggil Kamis

Ahmad Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 30 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis lusa, 30 November 2017.

"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka, untuk hadir pada hari Kamis dalam rangka dimintai keterangan sebagai tersangka di Polres Jaksel," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (28/11/2017). 

Namun, kata Ali, dia belum bisa memastikan apakah kliennya itu akan hadir dalam pemanggilan pertamanya sebagai tersangka. 

"Kita akan lihat kondisi Mas Dhani dulu. Kalau tidak hari ini, kita besok akan berdiskusi lebih serius terkait hal ini. Pastinya kami akan kooperatif," ujar dia. 

Ali mengaku pihaknya terkejut dan kecewa terhadap penetapan status tersangka terhadap suami Mulan Jameela itu. Sebab menurut dia, tidak ada unsur pidana yang dikenakan kepada Ahmad Dhani.

"Prinsipnya kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya, sambil menyiapkan serta melakukan pembelaan hukum untuk Mas Dhani," ucap Ali.

 

 

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus senior Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

"Ya betul, (Ahmad Dhani ditetapkan tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Namun, Argo tak merinci sejak kapan pentolan band legendaris Dewa 19 itu berstatus tersangka.

Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

Ahmad Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â