Sukses

Rekening Diblokir sejak 2016, Bagaimana Biaya Hidup Setnov?

Pembekuan rekening tersebut terjadi sejak 2016 lalu sebelum Setnov dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan alias memblokir rekening Ketua DPR Setya Novanto, atau Setnov. Selain rekening Setnov, KPK juga memblokir rekening istri dan anak-anaknya.

Pembekuan rekening tersebut terjadi sejak 2016 lalu, sebelum Setnov dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lalu, bagaimana biaya hidup Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut selama satu tahun belakangan ini?

Menurut kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, selama satu tahun belakangan ini Novanto menyambung hidup dari kebaikan hati orang lain.

“Semua rekening diblokir, Beliau dapat bantuan dari teman-teman (Golkar),” ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Ia mengatakan, pemblokiran rekening terhadap Setnov menyalahi aturan hukum. Sebab, pemblokiran dilakukan sebelum Setnov diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

“Tapi kan KPK punya kuasa besar yang tidak ada yang bisa mengawasinya. Pasrah saja,” kata dia.

Meski menyatakan pemblokiran tersebut menyalahi aturan, Fredrich tak berusaha untuk menempuh langkah hukum.

“Buang-buang waktu (menggugat), siapa yang berani meluruskan?” pengacara Setya Novanto ini mengakhiri.

 

Saksikan video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Kerabat Novanto Kecipratan Uang E-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam persidangan, saksi Made Oka Masagung selaku mantan bos PT Gunung Agung mengaku pernah memberikan uang sebesar US$ 2 juta ke Irvanto Hendra Pambudi atau Irvan.

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Irvan merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto.

Dan Anang telah ditetapkan menjadi tersangka. Jaksa pada KPK pun mengonfirmasi aliran uang tersebut.

"Ada uang masuk dari Pak Anang US$ 2 juta dari perusahaan Singapura, ya. Uang masuk ke rekening tanggal 10 Desember 2012?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

"Iya. Kurang lebih," jawab Oka.

Kemudian, uang tersebut diduga diberikan oleh Oka kepada Irvan melalui transfer antarbank lewat pengusaha di Singapura bernama Ikhsan Muda Harahap. Oka mentransfer kepada Ikhsan pada 11 Desember 2012.

"Gimana kenal Ikhsan Muda Harahap? Alasan apa beri uang ke Ikhsan?" tanya jaksa lagi.

Namun, Oka mengaku tidak ingat alasan apa yang membuat dirinya memberikan uang US$ 2 juta itu. "Ini pertama kali bertemu. Saya juga belum inget. (Alasan kasih uang) Ini juga saya belum ingat," jawab Oka.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK pun langsung mengonfirmasi kepada Ikhsan yang juga dihadirkan dalam sidang. Dan saksi Ikhsan mengaku hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$ 2 juta itu.

"Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya enggak tahu nama," ujar Ikhsan.

Delta Energy diketahui adalah perusahaan milik Oka. Perusahaan itu yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen Pte Ltd.