Sukses

Kerap Mengeluh Sakit, Setya Novanto Dibawa ke RSCM

KPK membawa tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tindakan ini diambil untuk mengetahui kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut.

"Siang ini SN (Setya Novanto) dibawa ke RSCM untuk melakukan kontrol setelah rawat inap," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Menurut dia, tim dokter yang menangani Setya Novanto usai kecelakaan ingin mengetahui kondisi kesehatan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu. Terlebih, Novanto sering mengeluh sakit saat pemeriksaan.

"Cek perkembangan kesehatan atau kontrol setelah rawat inap. Setelah rawat inap, kan, pasien diberikan waktu kontrol oleh dokter," kata Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK terkait kasus e-KTP yang menjeratnya. Setya Novanto mengaku hendak ke Studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Akibatnya, mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan di bagian kap mesin dan bumper depan. Selain itu, roda kanan depan pecah diduga akibat menghantam trotoar dan kaca tengah sebelah kiri juga pecah.

Usia mengalami kecelakaan Setya Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Kemudian, berdasarkan keputusan tim dokter dan penyidik KPK, Setnov dirawat di RSCM Kencana, Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

KPK Periksa Irman

Sementara Setnov dibawa ke RSCM, penyidik KPK memeriksa terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman. Eks Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri tersebut diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Setnov.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SN (Setya Novanto),” kata Febri.

Nama Irman sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh lembaga antirasuah. Namun diduga pemeriksaan terhadap Irman untuk lebih memastikan keteribatan Setnov di kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.