Sukses

Ahmad Dhani Sudah Menduga Bakal Jadi Tersangka

Kasus yang menyeret Dhani ditangani Polres Jakarta Selatan. Polisi melakukan gelar perkara laporan terkait Dhani pada 23 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Status musikus senior Ahmad Dhani Prasetyo telah menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Ia menanggapi santai perubahan status itu. Dhani bahkan sudah menduga bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Enggak kaget, sudah maklum," kata dia melalui aplikasi pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (28/11/2017).

Kasus yang menyeret Dhani ditangani Polres Jakarta Selatan. Polisi melakukan gelar perkara laporan terkait Dhani pada 23 November 2017.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Dhani dalam kapasitas sebagai tersangka. Ia dipanggil Kamis lusa, 30 November 2017. Dhani menegaskan akan hadir.

"(Saya akan) hadir menghadapi para pembela penista agama," ujar Dhani.

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Cuitan ini

Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah kicauan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Posting-an ini berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."

Atas twitnya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Oktober lalu, Ahmad Dhani sempat diperiksa sebagai saksi atas kasus ini. Kala itu, Dhani yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan ia santai saja menghadapi kasus ini.

"Saya sih santai saja. Orang yang saya lakukan benar bahwa saya memang tidak suka dan muak terhadap para pembela penista agama," kata Ahmad Dhani saat itu. (Nafiysul Qodar)

Video Terkini