Sukses

Fadli Zon: Penetapan Tersangka Ahmad Dhani Mengada-ada

Dhani berada di partai yang sama dengan Fadli Zon. Keduanya merupakan kader Gerindra.

Liputan6.com, Bogor - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai penetapan musikus senior Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka tidak tepat. Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menjerat Dhani dengan pasal ujaran kebencian melalui media sosial.

Fadli menganggap polisi hanya mengada-ada. Ia mempertanyakan alasan penetapan tersangka bagi Dhani.

"Saya juga heran ya kenapa dia ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu apa yang menjadi dasarnya," kata Fadli usai membuka kegiatan Festival Pencak Silat di Bogor, Selasa (28/11/2017).

Menurut Fadli, ucapan mantan suami Maia Estianty di media sosial twitter tidak menenuhi unsur pasal pidana.

"Saya kira tidak penghinaan atau hate speech, ya itu mengada-ada itu polisi," terang Wakil Ketua DPR RI.

Dhani sendri berada di partai yang sama bersama Fadli Zon. Keduanya merupakan kader Gerindra. Dhani resmi menjadi anggota Gerindra Oktober lalu.

2 dari 2 halaman

Diperiksa

Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017, pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

Sementara itu, Jack Lapian selaku pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.

"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," ucap Jack.

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya." Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini: