Sukses

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bakal Ditahan?

Rencananya polisi baru akan memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Kamis 30 November 2017 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Peningkatan status hukum itu dilakukan setelah polisi gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.

Meski berstatus tersangka, Dhani masih beraktivitas seperti biasa. Rencananya polisi baru akan memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Kamis 30 November 2017 mendatang.

Lalu apakah polisi akan menahan Dhani?

"Kita belum sampai berpikir untuk penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Begitu juga soal pencekalan terhadap Dhani ke luar negeri. Meski begitu, polisi tetap akan mempertimbangkan opsi tersebut.

"Kalau pertimbangan subjektif penyidik diperlukan penahanan, ya akan dilakukan. Kalau seandainya perlu dilakukan pencekalan, nanti dilakukan pencekalan," ucap Iwan.

 

2 dari 2 halaman

Gara-gara Cuitan ini

Pada 6 Maret 2017 lalu Ahmad Dhani mengunggah sebuah cuitan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya."

Akibat cuitan tersebut Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Jack, pelaporan perlu dilakukan agar pentolan grup band legendaris Dewa19 tersebut jera.

Pada pertengahan Juli 2017 polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hingga sampai hari ini status Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

https://www.vidio.com/watch/531654-news-flash-alasan-polisi-tidak-tahan-ahmad-dhani-dan-7-terduga-makar

 

 

Video Terkini