Sukses

5 Pekerja Asal Tiongkok Ditangkap di Perusahaan Tambang Cianjur

Para TKA asal Tiongkok tersebut sempat mencoba melarikan diri saat didatangi tim gabungan dari petugas Imigrasi, TNI, dan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Lima tenaga kerja asing (TKA) ilegal ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Cianjur, saat razia di salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Cikalong Kulon, Selasa 28 November 2017.

Kelima TKA asal Tiongkok ini diamankan karena tidak memiliki izin kerja dan tidak bisa menunjukkan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Hasrullah, mengatakan, saat mengecek perusahaan tambang di wilayah Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, pihaknya menemukan lima warga asal Tiongkok ilegal.

Setelah dokumennya diperikasa, dari lima TKA, tiga orang tidak memiliki izin kerja dan dua lainnya tidak bisa menunjukkan paspor.

"Temuan ini hasil informasi yang masuk jika di Cikalong ada TKA ilegal di Cianjur. Setelah diselidiki dan dicek ke lapangan ternyata benar," kata Hasrullah.

Hasrullah mengungkapkan, para TKA tersebut sempat mencoba melarikan diri saat didatangi tim gabungan dari petugas Imigrasi, TNI, dan Polri.

"TKA dari Tiongkok ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi untuk dilakukan pendalaman," kata Hasrullah.

 

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara dan Deportasi

Sejauh ini, ia belum bisa memastikan bagaimana para TKA tersebut bisa masuk dan bekerja di Cianjur tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Akan kami dalami dengan mencari keterangan dari para TKA dan pihak perusahaan," kata dia.

Namun sesuai Undang-Undang Keimigrasian, TKA ilegal tersebut bisa dikenakan hukuman penjara dan dideportasi ke negara asalnya.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang mempekerjaan TKA ilegal, Hasrullah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Cianjur.

"Kalau sanksi bagi perusahaannya kewenangan Pemda Cianjur," pungkas Hasrullah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: