Sukses

Kasus Korupsi 65 Kapal Patroli, Bareskrim Bidik Tersangka Lain

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pejabat Kemenhub berinisial C sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembelian 65 kapal patroli di Kementerian Perhubungan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, ada perbuatan curang yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek tersebut.

"Untuk sementara kami fokus mengejar pihak penyelenggaranya karena sudah jelas di sana banyak perbuatan curang. Jadi kaya semacam minta proyek," kata Cahyono saat dihubungi di Jakarta Selasa (28/11/2017).

Cahyono tak menutup kemungkinan penyidik akan menyasar pihak-pihak lain terkait kasus ini. Hanya saja, bila pihaknya menemukan bukti kuat. Sejauh ini sudah ada 50 saksi yang telah dimintai keterangan atas perkara tersebut.

"Bisa jadi pejabat lainnya akan kena kalau buktinya kuat. Kita lihat saja nanti," ucap Cahyono.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan seorang pejabat Kemenhub berinisial C sebagai tersangka. Dia berperan sebagai Kapokja dari pembelian serta pengadaan kapal patroli fibre dengan nilai proyek Rp 36,5 miliar.

"Tersangka C dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Senin 16 Oktober lalu. Dalam proyek ini yang bersangkutan sebagai Kapokja (proyek) Pengadaan Kapal," ungkap Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus.

 

 

2 dari 2 halaman

Anggaran Rp 36,5 Miliar

Wigayus menjelaskan, Kemenhub menganggarkan Rp 36,5 miliar pada proyek ini untuk pembelian 65 unit kapal patroli fibre. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan hanya 51 unit kapal yang selesai dan diserahkan. Sementara sisanya, 14 unit, belum.

"Penyidikan lebih difokuskan terhadap paket pekerjaan kapal patroli fibre yang tidak selesai sesuai kontrak yang telah ditentukan," tambah dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: