Sukses

Kapolri Pastikan Kasus Viktor Laiskodat Berlanjut

Polri masih menunggu hasil Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Victor.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

Menurut Tito, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait apakah terjadi pelanggaran oleh Viktor saat berpidato di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Akibat pidatonya itu, Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Poin kita hanya satu, meminta MKD menentukan apakah saudara Viktor Laiskodat sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak saat itu," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Tito mengungkapkan keputusan dari MKD ini akan menjadi acuan bagi penyidik untuk menindaklanjuti atau menghentikan kasus tersebut.

"Kalau MKD mengatakan ya, dan yang bersangkutan mendapatkan hak imunitas, kasus di polisi gugur. Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggungjawabnya pribadi, tak ada imunitas kepada dia, ya proses lanjut. Gampang aja bagi polisi," ucap Tito.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengisyaratkan, pihaknya tidak akan melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat.

 

2 dari 2 halaman

Hak Imunitas

Menurut Herry, penyidik terkendala hak imunitas yang dimiliki oleh anggota dewan.

"Pidananya sudah enggak mungkin, karena imunitas. Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia (Viktor). Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," kata Herry di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Herry menjelaskan, Viktor dalam pidato yang dilaporkan itu ternyata tengah bertugas sebagai anggota DPR. Meskipun ketika itu, DPR tengah dalam masa reses.

"Ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas yang diatur Undang-Undang MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," terang Herry.

Oleh sebab itu, Herry mengatakan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

"Kewenangan ada di MKD bukan dipolisi, karena imunitas," tandas dia.