Sukses

Kejagung Tangkap Buron Korupsi yang Jadi Dosen di Malaysia

Terpidana korupsi itu buron sejak 2011 silam. Modusnya mirip dengan Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menangkap Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka mengatakan penangkapan terhadap Bagoes dilakukan di Apartemen Nusa Perdana, Johor Baru, Malaysia, pada Minggu, 26 November 2017 lalu.

"Penangkapan ini merupakan sinergitas penegak hukum. Sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan kapan dan di mana pun dia berada," ungkap Jan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Menurut dia, Bagoes telah dinyatakan buron sejak 2011 silam. Selama pelarian, terpidana korupsi itu kerap berpindah-pindah tempat baik di Indonesia hingga ke Malaysia.

"Dia (Bagoes) menetap dan tinggal di Malaysia sebagai dosen. Modus melarikan diri sama seperti yang Gayus Tambunan lakukan, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama dirinya," ungkap Jan.

Dia menjelaskan, Bagoes merupakan salah seorang staf ahli di DPRD Jawa Timur. Dalam kasus korupsi P2SEM Jatim itu, Bagoes berperan mencari calon penerima bantuan.

Ia kemudian mengajukan proposal penggunaan dana. Setelah dana cair kepada lembaga atau penerima bantuan, Bagoes kemudian memerintahkan dana tersebut ditransfer ke rekening miliknya.

"Sehingga negara dirugikan Rp 2 miliar," terang Jan.

 

2 dari 2 halaman

Buron Kasus Alkes

Tak hanya Kejaksaan Agung, Polri pun beberapa waktu lalu berhasil menangkap buron kasus korupsi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam TA 2011.

Tersangka diketahui bernama Fransisca Ida Sofia Prayitno. Dia berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tersangka ini kurang lebih selama satu tahun melarikan diri," kata Wiyagus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/5/2017).

Wiyagus menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah diperiksa dan ada BAP atas kasus tersebut. Kini, tersangka telah ditahan oleh penyidik di Rutan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Penahanan dilakukan selama 20 ke depan. Guna melengkapi berkas perkara serta menyerahkan tahap 1 ke Kejaksaan," ucap Wiyagus.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kepulauan Riau. Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: