Liputan6.com, Jakarta Ruhendi (32) hanya tertunduk lesu saat digelandang polisi. Warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu tega menjadikan anak kandungnya budak seks selama bertahun-tahun.
"(Anak pertama) sejak kelas 5 SD," ujar Ruhendi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 28 November 2017.
Dua anak kandungnya, yakni LP (16) dan LL (14), yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri. Bahkan, LP yang saat ini kelas 2 SMK sudah beberapa kali disetubuhi ayahnya.
Advertisement
Kepada polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko itu mengaku tega mencabuli anak kandungnya karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu.
"Karena nafsu saya dan khilaf saya, saya sangat menyesal," ucap Ruhendi.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat semua, istri dan anak-anak saya, saya menyesal dengan perbuatan saya ini," ucap dia.
Â
Utamakan Psikis Anak
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Monossoh mengatakan, kedua korban akhirnya berani mengadukan kelakuan bejat sang ayah ke ibunya. Selama bertahun-tahun, mereka hidup ketakutan di bawah bayang-bayang sang ayah.
"Senin 27 November 2017 ibunya melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Kemudian tim gabungan polres dan polsek mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi," ujar Iver.
Setelah cukup bukti, polisi kemudian meringkus Ruhendi tanpa perlawanan. Selama diinterogasi, pria tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
"Bahkan ada satu momen pelaku merekam video anaknya sedang mandi. Ini juga menjadi bukti petunjuk penyidik untuk perkara ini," kata dia.
Sejauh ini, polisi masih terus menggali motif pelaku tega menjadikan anak kandungnya budak seks. Pengakuan sementara, dia melakukan untuk kepuasan hawa nafsunya.
Saat ini, polisi telah menggandeng sejumlah pemerhati anak dan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis anak pascapencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
"Prioritas kami adalah bagaimana memulihkan kondisi psikologis korban agar segera pulih dari dampak yang dilakukan oleh ayahnya sendiri," ucap Iver.
Akibat perbuatannya itu, Ruhendi Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf E UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement