Sukses

Jika Ditahan, Max Moein dkk Siap Melawan

KPK diminta untuk tidak sembarang menahan tersangka kasus dugaan suap dalam Pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom, khususnya mantan anggota Komisi IX DPR RI, dari Fraksi PDIP.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk tidak sembarang menahan tersangka kasus dugaan suap dalam Pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom, khususnya mantan anggota Komisi IX DPR RI, dari Fraksi PDIP.

"Jika klien saya ditahan, maka Max Moein dan kawan-kawan siap untuk melakukan perlawanan," ujar Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Salestinus saat mendampingi Max Moein menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat(28/1).

Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan terlebih dahulu atas surat yang disampaikan TPDI ke KPK. TPDI sebelumnya sudah mengirimkan surat yang isinya meminta penangguhan pemeriksaan dan permintaan sejumlah saksi yang menguntungkan kliennya tersebut. "Hendaknya KPK mempertimbangkan hal tersebut," pinta Petrus.

Pertimbangan KPK terhadap permintaan saksi itu menurut Petrus akan memperjelas duduk permasalahan yang disangkakan kepada Max Moein dkk. "Suap atau sumbangan untuk parpol yang akan mengikuti Pilpres, kan harus jelas," jelasnya.

KPK hari ini memeriksa 25 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom 2004, termasuk para politisi PDIP. Bahkan Panda Nababan yang hendak mengikuti rapim di Batam-pun akhirnya dijemput paksa oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (MLA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini