Liputan6.com, Jakarta - Musikus ternama Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial Twitter. Dhani pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 30 November 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Polisi mengimbau Ahmad Dhani memenuhi panggilan tersebut.
"Kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudahan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017).
Advertisement
Meski begitu, polisi tidak berhak memaksa Ahmad Dhani memenuhi panggilan untuk diperiksa. Sejauh ini, memang polisi belum menerima konfirmasi kehadiran dari pentolan band legendaris Dewa 19 itu.
"Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," ucap Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kicauannya
Ahmad Dhani dinilai telah menyebarkan twit bernada sarkasme di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST.
Menurut Dhani, polisi kurang tepat dalam menilai kicauan di akun Twitternya. Bahkan, dia menilai polisi tidak berani menyebutnya sebagai ujaran kebencian.
"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit SARKASTIK. Rupanya polisi masih ragu ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN," ujar Ahmad Dhani dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2017).
Menurut Dhani, jika twitnya dianggap mengandung nada sarkasme, seharusnya dia tidak dijadikan sebagai tersangka. Ini lantaran tak ada pasal yang dilanggar terkait dengan hal tersebut.
"KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG, BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI SOK TAU SOAL PIDANA, Karena memang mereka bukan ahlinya," ujar Ahmad Dhani dengan menggunakan huruf kapital.
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka dirinya terkait dengan twitnya yang ditulis dalam akun Twitternya. Berikut twit yang disampaikan Ahmad Dhani:
PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA
Ini menurut Polisi Jak Sel di duga melanggar "MENYEBARKAN INFORMASIYANG DI TUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SUKU AGAMA RAS DAN ANTAR GOLONGONGAN"(Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 ).
Advertisement
Twit Lanjutan
Pertanyaan AKAL SEHAT
1. SUKU mana yang di HINA?2. RAS mana yg di HINA?3. AGAMA apa yang di HINA?4. GOLONGAN mana yg di HINA?
GOLONGAN PARA PEMBELA PENISTA AGAMA kah ?
APAKAH PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ITU adalah sebuah GOLONGAN???SUDAH SINTING!
PENISTA AGAMA ADALAH PELAKU KRIMINALOTOMATISSIAPAPUN PEMBELA NYA TIDAK WAJIB DI BELABAHKAN OLEH POLISI SEKALIPUN.
ATAU MEREKA SAMA SAMA PEMBELA PENISTA AGAMA?Masa Polisi Bela Penista Agama?Gak mungkin ah.
Ini kan sama dengan statment:PEMBELA KORUPTOR WAJIB DI GANTUNG LEHER NYA
PEMBELA PENGEDAR NARKOBA WAJIB DI BUANG DI LAUT
PEMBELA PEMERKOSA WAJIB DI BAKAR
MEREKA SEMUA TURUT SERTA DALAM MEMBANTU TINDAK PIDANA
Anyway,KITA SEMUA TAU INI KASUS POLITIK
MEREKA TAKUT SAYA IKUTREUNI 212 ?
SEPERTI KEJADIAN SAYA DI AMANKAN 2 TAHUN LALU.
REZIM PANIK TAKUT GAK DUA PERIODE
SAYA ADALAH PENULIS LIRIK LAGU TERKENAL DI INDONESIA
BAHASA SARKASTIK SERING SAYA GUNAKAN DALAM LAGU LAGU DEWA19ingat....
INGIN KUBUNUH PACARMU SAAT DIA PELUK TUBUH INDAHMU,Lagu CEMBURU*
Atau Lirik Lagu Indonesia lain
INGIN KU CONGKEL BOLA MATA MU YANG INDAH
Well...KALO INI MEMANG MURNI POLITIKAYO KITA SELESAIKAN!!!