Sukses

Polres Jakarta Selatan Periksa Ahmad Dhani Hari Ini

Ahmad Dhani merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis hari ini (30/11/2017). Dia merupakan tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial Twitter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan pemeriksaan akan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan, berdasar jadwal, dimulai pukul 10.00 WIB.

Polisi berharap Ahmad Dhani kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

"Kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudahan hadir sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 November 2017.

Menurut dia, polisi tidak berhak memaksa Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan. Walaupun, polisi belum menerima konfirmasi kehadiran suami Mulan Jameela.

"Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," ucap Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kata Dhani

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan.

“Besok Ahmad Dhani bersedia hadir di Polres Jakarta Selatan jam 13.00 WIB,” kata kusa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 29 November 2017.

Ali berujar, sejauh ini tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya bersama suami Mulan Jameela tersebut, untuk dibawa ke Polres Jakarta Selatan besok.

Ali menambahkan, Dhani nantinya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan perdananya menjadi tersangka ujaran kebencian .

“Persiapan tidak ada. Besok saya pribadi dan kawan-kawan yang akan mendampingi,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bos Republik Cinta Manajemen itu menganggap polisi kurang tepat dalam menilai kicauan di akun Twitternya. Bahkan, dia menilai polisi tidak berani menyebutnya sebagai ujaran kebencian.

"Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit SARKASTIK. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN," ujar Ahmad Dhani dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu 29 November 2017.

Menurut pentolan Band Dewa 19 itu, jika twitnya dianggap mengandung nada sarkasme, seharusnya ia tidak dijadikan sebagai tersangka. Ini lantaran tak ada pasal yang dilanggar terkait dengan hal tersebut.

"KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG, BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI SOK TAU SOAL PIDANA, karena memang mereka bukan ahlinya," tulis Ahmad Dhani dengan menggunakan huruf kapital.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musikus senior Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter. Polisi memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status hukum Dhani.