Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana meminta keterangan dari pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkait kepemilikan senjata api. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pemanggilan Fredrich untuk mengklarifikasi soal izin kepemilikan senjata api.
"Saya dapat informasi dari Baintelkam, akan dimintai klarifikasi," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Baca Juga
Dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang ditayangkan situs berbagi video Youtube, Fredrich mengaku memiliki senjata api. Kemudian, dia juga mengklaim senjata api miliknya legal karena mengantongi izin dari kepolisian.
Advertisement
Hanya saja, Setyo menyayangkan pernyataan Fredrich yang menyebut dia tak segan meletuskan senjata api apabila merasa terancam.
"Nah itu enggak boleh, jadi menembak itu kan ada ancaman. Ancamannya melakukan penembakan itu dengan ancaman yang seimbang," ucap Setyo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya memang memberikan izin bagi sejumlah tokoh yang berpotensi mendapat ancaman.
"Itu diperbolehkan memang selama ini khusus beberapa tokoh-tokoh, yang kita anggap memiliki potensi dia untuk ada ancaman," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Batasi Penggunaan Senpi
Menurut Tito, Polri tidak sembarangan menerbitkan izin kepemilikan senjata api bagi warga sipil. Ada sejumlah kriteria yang harus dimiliki seseorang apabila ingin memiliki senjata api secara legal.
"Jadi bukan sekali spesifik kita kepada Saudara Yunadi ini. Tapi juga kepada beberapa tokoh lain juga. Izin itu bisa saja untuk bela diri dengan jenis-jenis tertentu, bukan hanya Fredrich ini, karena saya pribadi enggak kenal," terang Tito.
Yang pasti, sambung Tito, pihaknya sangat membatasi izin senjata bagi masyarakat.
"Jangan sampai banyak anggota masyarakat seenak-enaknya tanpa kriteria yang jelas mereka memiliki senjata. Mereka yang betul-betul terancam banyak potensi ancaman karena pekerjaannya profesinya, nah itu yang diutamakan. Karena kami polisi enggak bisa menjaga mereka 24 jam," tandas Tito.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement