Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku senang permohonan uji materi tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak direvisi oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Setya Novanto menguji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang melalui kuasa hukumnya.
“Justru sikap MK ini saya sangat apresiasi ya. Beliau tidak segan-segan memberikan koreksi dan petunjuk apa yang kira-kira terbaik bagi pemohon, tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan,” kata Fredrich Yunadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu 29 November 2017.
Ia mengklaim, permohonan yang diajukan Setya Novanto menyangkut kepentingan negara bukan untuk pribadi. Ia menambahkan, dalam sidang tadi, hakim MK sudah menjelaskan kewenangan KPK yang luar biasa.
Advertisement
“Beliau tadi kan memberikan satu petunjuk, dalam hal ini, wewenang KPK memang luar biasa. Namun, luar biasanya tetap dalam koridor dan kita disuruh menunjukan pertentangannya di mana. Seperti contoh saya menggunakan hak imunitas, berarti seolah-olah orang DPR itu tak bisa diapa-apain,” beber Fredrich Yunadi.
“Tetapi dalam hal ini kita kembalikan kepada penjabaran daripada UU MD3. Itu Pasal 80 f yang menyatakan DPR mempunyai hak imunitas. Itu yang akan kita jabarkan lebih dalam di sana,” sambung dia.
Singgung Pasal 22
Fredrich pun menyinggung Pasal 22 ayat 4 dan 5 UU MD3 yang menyatakan dalam penyelidikan itu wajib meminta izin dari Presiden. Menurutnya, hal tersebut jika dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka akan terjadi kekosongan hukum.
“Saya sangat terima kasih atas pertimbangannya yang diberikan. Jangan karena permohonan saya, nanti hukum kita jadi kosong, itu tidak baik. Jadi kita akan rubah, kita akan perbaiki bagaimana saran itu," ujar dia.
Dalam hal ini, pihaknya akan meminta MK untuk memaknai, bahwa pemanggilan itu wajib dapat izin dari Presiden.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement