Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto kemarin dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kerap mengeluh sakit.
Namun, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi meminta KPK untuk merujuk kliennya tersebut ke beberapa rumah sakit yang dipilih pihaknya, bukan RSCM atas rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.
“Kita ada minta ke RSPAD supaya lebih netral, karena beliau pernah dicek di RSPAD. Kita juga minta RS Abdi Waluyo. Supaya dalam hal ini, dulu yang pernah dirawat. Kalau RSCM kan belum dirawat. Enggak ada catatan sama sekali. Sehingga permintaan beliau wajar ya. Tapi tergantung KPK mau mengabulkan atau tidak. Saya tidak tahu,” kata Fredrich di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Advertisement
Ia menyebutkan, sebagai kuasa hukum Novanto, sudah menjadi kewajibannya agar kliennya tersebut mendapatkan layanan kesehatan yang terbaik. Namun demikian, ia tetap menyerahkan kepada KPK terkait rumah sakit mana saja untuk melayani kesehatan Novanto.
“Tapi sebagai penasehat hukum, saya berkewajiban mengajukan. Silakan mereka mempertimbangkan,” sebut dia.
Ia berujar, pilihan rumah sakit tersebut karena Setya Novanto memiliki riwayat penyakit yang memang sebelumnya ditangani di beberapa rumah sakit selain RSCM.
“Jadi begini beliau kan ada riwayat penyakit itu kan harus diobati. Di mana yang obati itu kan yang rumah sakit yang punyak medical recordnya, riwayatnya. Supaya ini betul-betul hak daripada kesehatan itu, hak tersangka lo, KPK tidak boleh merampas haknya,” beber dia.
“KPK tidak semaunya menunjuk bahwa harus rumah sakit ini. Kalau rumah sakit ini dianggap tidak tahu dia punya riwayat hidup bagaimana kita bisa merawatnya,” imbuh Fredrich.
Siap Limpahkan Berkas
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setnov.
Meski berkas penyidikan sudah lengkap, KPK belum melimpahkan berkas tersebut ke penuntutan. Alasan yang dikemukakan Basaria, lantaran tim penyidik masih harus memeriksa saksi dan ahli meringankan seperti yang diminta oleh pihak Setnov.
Menurut Basaria, jika pemeriksaan saksi dan ahli selesai, pihaknya tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas tersebut. Saat ditanya akankah melimpahkan berkas pada pekan depan, Basaria mengaku akan mengusahakannya.
"Ya kami usahakanlah ya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sementara itu, Basaria mengatakan jika para saksi dan ahli yang meringankan tetap tak memenuhi panggilan penyidik KPK, maka pihak KPK akan langsung melimpahkan berkas penyidikan Setnov tanpa harus menunggu keterangan para saksi dan ahli.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement