Liputan6.com, Den Hagg - PBB menggelar sidang pengadilan internasional untuk kejahatan perang bekas Yugoslavia di Den Haag, Belanda, Rabu, 29 November 2017. Sidang ini menghadirkan terdakwa mantan panglima Angkatan Bersenjata Kroasia, Jenderal Slobodan Praljak.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (30/11/2017), persidangan langsung dihentikan sesaat setelah hakim membacakan vonis. Praljak dihukum 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembantaian etnis Bosnia pada era 90-an.
Praljak sontak berteriak menolak disebut sebagai penjahat perang. Dia pun langsung meminum cairan dari botol yang berisi racun.
Advertisement
Sesaat kemudian, kondisi Praljak melemah menjelang sidang usai. Dia pun langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Sejauh ini belum diketahui bagaimana botol berisi racun itu bisa masuk ke ruang sidang. Kasus tewasnya Praljak sendiri masih dalam penyelidikan polisi Belanda.