Sukses

Petugas Gabungan Bongkar 169 Bangunan Tanpa Izin di Bogor

Agus Ridallah mengatakan, penggusuran ini merupakan upaya Pemkab Bogor untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau.

Liputan6.com, Bogor - Aparat gabungan membongkar ratusan bangunan tanpa izin di kawasan Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Setidaknya 300 personel gabungan yang berasal dari Satpol PP, polisi, dan TNI diturunkan untuk membongkar bangunan seperti rumah, klinik, ruko, dan tempat usaha lain.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah, mengatakan, penggusuran 168 bangunan ini merupakan upaya Pemkab Bogor untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan normalisasi saluran air.

"Bangunan itu berdiri di atas lahan milik negara dan tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Agus di lokasi pembongkaran, Kamis (30/11/2017).

Bagi warga yang terkena dampak penertiban ini, pemerintah daerah tidak menyediakan relokasi bagi mereka. Alhasil, ratusan kepala keluarga telantar dan kehilangan mata pencahariannya.

"Kami mau usaha di mana lagi. Jangankan tempat usaha, rumah saja sudah enggak punya lagi," kata Sugiarto (65), salah satu pemilik rumah yang terbongkar.

Sugiarto bersama istrinya, Amelia (58), sudah menempati bangunan di atas lahan seluas 280 meter persegi sejak 20 tahun silam.

Selain untuk tinggal, di rumah tersebut juga dia jadikan sebagai tempat usaha katering seperti pernikahan dan sunatan.

"Usaha saya hilang. Mana tanggal 2 besok ada pesanan katering di dua lokasi pernikahan," kata Amelia sambil menitikkan air mata.

Amelia mengaku memiliki surat akta jual beli dan sertifikat tanah. Dia membeli rumah tersebut dari warga keturunan Arab. Namun, semua itu tak menjadi jaminan. Rumahnya rata digaruk alat berat yang didatangkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Saya sudah mengajukan permohanan membuat IMB, dan di kantor kelurahan sempat keluar resi belum lama ini. Namun, saat mengajukan di dinas terkait malah ditolak," tutur Amel.

2 dari 2 halaman

Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Sugiarto, Parsiholan, menyebut pembongkaran terhadap rumah sekaligus tempat usaha kliennya terburu-buru.

Seharusnya, ada pemberitahuan dan sosialisasi oleh dinas terkait. Terlebih, kliennya ini sudah memiliki surat sertifikat tanah dan akta jual beli tanah.

"Bisa dicek. Ada beberapa bangunan lain yang juga punya sertifikat," kata dia.

Adanya tindakan sepihak oleh Pemkab Bogor, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Kita kan negara hukum, ya jelas kita akan tempuh jalur hukum.

Pantauan Liputan6.com, sebagian pemilik rumah dan tempat usaha sempat mencoba menghalau petugas sambil menangis dan berteriak-teriak di tengah jalan. Sebagian lainnya hanya bisa pasrah bangunannya dibongkar. 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini: