Sukses

Andi Narogong: Jatah DPR dan Kemendagri Rp 500 M di Proyek E-KTP

Andi mengatakan, sejumlah uang yang disebutkan itu sudah dia berikan kepada pihak Kemendagri dan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebutkan jatah bancakan untuk anggota DPR dan pejabat di Kemendagri. Masing-masing lembaga dan kementerian itu akan diberikan Rp 250 miliar.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Andi mengaku sudah mencatat soal pemberian uang tersebut. Catatan itu juga sudah dia serahkan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

"Jadi rencana Rp 250 miliar buat DPR, Rp 250 miliar buat Kemendagri. Saya pernah sampaikan catatan itu pada Irman," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Menurut dia, catatan pemberian total Rp 500 miliar tersebut bukan berupa catatan pengeluaran uang untuk ke partai. Dalam catatan tersebut juga tidak ada nama orang perorang yang akan mendapatkan jatah dari uang tersebut.

Andi Narogong mengatakan, sejumlah uang yang disebutkan itu sudah dia berikan kepada pihak Kemendagri dan DPR. Jatah tersebut, menurut Andi, diambil dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak.

Menurut dia, jatah untuk anggota DPR diurus oleh PT Quadra Solution, sedangkan jatah Kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Penyerahan jatah untuk anggota DPR dilakukan melalui mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung atas arahan Ketua DPR Setya Novanto. Setnov pada saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. Total ada sekitar US$ 7 juta yang diserahkan ke anggota DPR.

"US$ 3,5 juta akhir 2011. Lalu US$ 3,5 juta di awal 2012. Caranya ditransfer oleh Anang, melalui Oka Masagung," kata dia.

Andi mengatakan, usai pemberian uang dua tahap tersebut, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sempat menyerah. Mengetahui sikap Anang, Andi mengaku langsung melapor kepada Irman dan Setnov. Andi pun melapor langsung ke Setnov.

"Lalu saya lapor ke Setnov, Anang sudah enggak sanggup. (Kata Setnov) ya sudah enggak usah urusin, nanti sama Oka saja. Lalu ada perubahan sikap Pak Anang," kata Andi Narogong.

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Chairuman Harahap

Selain itu, Andi Narogong juga membongkar penerimaa fee lima persen. Dia mengatakan, pada akhir 2011, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menagih fee tersebut untuk anggota DPR kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

"Jadi dari awal sudah tahu Depdagri akan kasih lima persen ke DPR. Jadi sekitar akhir 2011, Irman ditagih sama Chairuman," ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Tahun 2011 sendiri diketahui merupakan awal pembahasan proyek pengadaan e-KTP. Meski baru awal-awal pembahasan, Chairuman yang merupakan politikus Partai Golkar itu sudah meminta jatah untuk kemudian dibagi-bagikan kepada anggota DPR lainnya.

"Atas penagihan (Chairuman kepada Irman) itu, Paulus (Tanos-Direktur PT Shandipala Artha Putra) dan saya diundang ke Equity Tower, kantor SN (Setya Novanto), ada Chairuman, ada Tanos, dan Setya Novanto. Waktu itu mereka tagih realisasi lima persen," kata Andi.

Menurut dia, pada saat itu, Paulus Tanos menyatakan diri siap untuk memberikannya. Namun Paulus meminta waktu.

Kemudian, Andi melakukan pertemuan dengan Paulus Tanos, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur PT Biomorf Lane LLC Johanes Marliem (almarhum). Pertemuan tersebut terjadi di kediaman Paulus Tanos.

"Waktu itu kami beritahu Pak Anang, komitmen fee DPR yang lima persen sudah ditagih. Ya sudah saya siap dikasih eksekusi, asal saya dikasih invoice penagihan. Lalu marliem terbitkan invoice USD 3,5 juta," kata Andi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

Â