Sukses

Saut Situmorang: KPK Bergerak Cepat Usut Kasus Setya Novanto

PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Sidang ditunda lantaran pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, hal tersebut adalah sebuah strategi. Meski enggan membeberkan seperti apa teknisnya, Saut hanya mengatakan KPK sedang bergerak cepat.

"Kita ingin cepat, itu kata kuncinya," jelas Saut usai peresmian Gedung Pusdiklat PPATK di Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2017).

Secara normatif, Saut mengakui bahwa hal itu dilakukan untuk segera merampungkan berkas Setya Novanto ke kejaksaan. Soal proses yang terkesan lambat, pihaknya mengungkap bahwa harus ada ketelitian lebih antar penyidik dan jaksa.

"Enggak ada (kendala) enggak, cuma kita harus lebih kalem," jelas dia.

Untuk praperadilan jilid dua ini, Saut optimis bahwa KPK akan memenangkannya. Terlebih berkas Serya Novanto dikatakan sudah sampai tahap 90 persen.

Ini berarti, bila KPK bisa mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor, sidang praperadilan secara otomatis gugur, seperti termaktub dalam dibatasi dalam Pasal 82 KUHAP huruf d.

"Karenanya kita optimis," Saut memungkasi.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Telah Diprediksi

Tim pengacara Setnov telah memprediksi ketidakhadiran pihak KPK. Mereka bahkan telah menyiapkan tanggapan terkait absennya biro hukum KPK tersebut.

Setidaknya, ada tujuh poin sikap tim pengacara Setya Novanto atas ketidakhadiran KPK yang dibacakan di persidangan. Salah satunya menilai bahwa KPK tidak fair dalam menghadapi upaya hukum praperadilan.

Salah satu Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menduga, KPK sengaja tidak hadir untuk mengulur waktu agar berkas penyidikan perkara kliennya segera tuntas. Hal itu terlihat dari beberapa pemberitaan di media massa.

"Pihak termohon berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor. Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan," ujar Ketut dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketidakhadiran KPK, lanjut Ketut, sengaja dilakukan untuk menunda proses praperadilan yang telah diajukan.