Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi berbeda di Provinsi Jambi pada Kamis 30 November 2017.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap ketok pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun anggaran 2018.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor PUPR Provinsi Jambi, dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM).
Advertisement
"Penggeledahan dilakukan pukul 13.30 WIB. Sejauh ini, sejumlah dokumen telah ditemukan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2017).
Febri mengatakan, dokumen yang ditemukan KPK diduga berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah. Salah satunya dokumen terkait aliran suap tersebut.
"KPK sudah menemukan dugaan ARN (Arfan) memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," terang Febri.
Tetapkan 4 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut dia, Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement