Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignatius Jonan terkait kasus suap Dirjen Hubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
KPK memeriksa Jonan dalam kapasitasnya ketika dia menjadi Menteri Perhubungan tahun 2014-2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Advertisement
Selain Ignasius Jonan, penyidik juga memanggil Sekertaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono sebagai saksi untuk tersangka dan perkara yang sama.
PT Multi Prima sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kapal dan maritim kontraktor. Masih belum diketahui apa kaitan PT Multi Prima dengan kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Dirjen Hubla Kemenhub tersebut.
Dua Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017.
Terkait ini, tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
Dalam kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement