Sukses

Kasus Terobos Busway, Polda Agendakan Periksa Dewi Perssik

Sementara itu, Dewi Perssik mengaku sudah menunggu petugas Transjakarta tersebut memolisikan dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan Dewi Perssik dengan penjaga busway atau jalur bus Transjakarta berujung ke ranah hukum. Pedangdut tersebut dilaporkan petugas Transjakarta bernama Harry MS ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, pihaknya memproses seluruh laporan kepolisian dari masyarakat. Polisi berencana memeriksa Dewi Perssik terkait kasus ini.

"Nanti kita agendakan. Dicek dulu di Krimum (Direktorat Kriminal Umum), nanti kapan ada agendanya nanti kita kabarkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).

Dalam perkara ini, polisi terlebih dulu akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi untuk mengetahui lebih detail mengenai mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP yang berupaya menerobos busway itu.

"Tentunya Polda akan menindaklanjuti penyelidikan, siapa pemilik mobil itu. Apakah memang dikawal oleh polisi. Apakah dia membawa orang sakit," kata dia.

Sementara itu, Dewi Perssik mengaku sudah menunggu petugas Transjakarta tersebut memolisikan dirinya.

"Ini yang kami tunggu, kami akan laporkan balik atas laporan ini yang tidak sesuai dengan fakta justru kalian yang memfitnah kami tanpa bukti," tulis Dewi Perssik di akun media sosialnya, Minggu, 3 Desember 2017.

Dewi Perssik mengklaim, pelaporan yang dilakukan petugas Transjakarta tidak memiliki bukti yang kuat. Justru, ia mengaku, pihaknya yang memiliki bukti-bukti soal apa yang dituduhkan terhadap dirinya tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Laporan Petugas Transjakarta

Petugas Transjakarta melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM, Sabtu, 2 Desember 2017.

Humas PT TransJakarta Wibowo menyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Desember kemarin.

"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saipul Jamil ini karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, hendak menerobos Jalur Transjakarta.

"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.

Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.