Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan memanggil ulang saksi meringankan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Sebab, KPK telah memberi kesempatan pemeriksaan bagi para saksi.
Namun, sejumlah saksi meringankan tidak memenuhi panggilan. Beberapa dari mereka malah meminta penundaan waktu pemeriksaan.
Baca Juga
"Sampai saat ini setelah dibahas, penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli meringankan tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Advertisement
Menurut dia, penyidik memutuskan tidak lagi memanggil ulang saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Ketua DPR RI itu. Beban menghadirkan saksi meringankan, lanjut Febri, terletak di pihak Novanto.
"Jika memang tersangka ingin menghadirkan seharusnya pihak SN (Setya Novanto) juga sudah berkoordinasi dan mengusahakan mereka untuk hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia mengatakan, terdapat sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli yang diajukan tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai saksi yang meringankan.
Adapun saksi meringankan dari Partai Golkar adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Anwar Puegeno, Agun Gunandjar Sudarsa, Aziz Syamsuddin, Robert Kardinal, Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar.
Sementara itu, dari ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji, serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.
Adapun saksi meringankan yang memenuhi panggilan KPK hari ini adalah Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.
Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setya Novanto didasari oleh Pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus, guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Dakwaan Novanto Dibuat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.
"Berkas (penyidikan) sudah dilimpahkan ke penuntut umum pekan lalu," ujar seorang sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Sumber Liputan6.com yang berbeda juga memberikan konfirmasi serupa. Dia menyebut Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan bagi Ketua Umum Golkar itu.
Bila informasi tadi benar, otomatis pengajuan praperadilan Setya Novanto akan gugur.
Terkait pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto, pimpinan KPK dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah masih belum memberikan konfirmasi. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sendiri sempat mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas Setya Novanto sebelum sidang praperadilan.
"Bisa, sudah beres itu, tinggal dikit lagi saja. (Melimpahkan berkas) sebelum praperadilan ya, ya, ya," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Sidang praperadilan Setya Novanto jilid dua sejatinya akan digelar pada Kamis, 30 November 2017 yang lalu. Namun, pihak KPK tak hadir dan meminta penjadwalan ulang hingga tiga minggu. Namun, Hakim Kresno menyatakan sidang akan digelar pada 7 Desember 2017 mendatang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement