Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pemulusan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Lembaga antirasuah itu akan mengusut aliran suap terhadap anggota DPRD dari pejabat di pemerintah provinsi (pemprov).
Baca Juga
"Yang pasti semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan, karena dinilai penyidik oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan, ya akan dipanggil," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2017.Â
Advertisement
Pengembangan kepada Zumi Zola diduga kuat lantaran Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. DPRD Provinsi Jambi diketahui pada Senin, 27 November 2017 menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi.
RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp 902.080.760.557 dari RAPBD sebelumnya.
Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H. Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Â
KPK Tetapkan 4 tersangka
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut dia, Supriyono anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement