Liputan6.com, Jakarta - Maskapai asal Uni Emirat Arab, Etihad Airways digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan karena menurunkan paksa penumpang difabel asal Indonesia, Dwi Aryani. Ia diturunkan paksa sebelum pesawat Etihad Airways lepas landas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 5 April 2016 lalu.
Gugatan Dwi pun dikabulkan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Maskapai Etihad Airways sesuai peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 134 Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan mengenai pelayanan terhadap penumpang penyandang cacat.
Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami menyatakan sebagai maskapai penerbangan, Etihad Airways wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas. Terlebih, syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, dan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.
Advertisement
"Menimbang, bahwa tergugat I (Etihad Airways) tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," kata hakim Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).Â
Hakim pun memerintahkan pihak Etihad Airways membayar ganti rugi sebesar Rp 537 juta yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp 37 juta dan immateriil Rp 500 juta. "Sangat bersyukur bahwa perjuangan ini membuahkan hasil yang menggembirakan karena proses pengadilannya juga hampir setahun lebih," ujar Dwi saat dihubungi Liputan6.com, Senin 4 Desember 2017.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan pihak Etihad menyampaikan permohonan maaf kepada Dwi melalui surat kabar Kompas.
"Dari lima media, dipilih satu media yang menurut majelis hakim mewakili media-media nasional. Isi permintaan maafnya sudah ditentukan majelis hakim," ungkap Dwi.
Menurut Dwi, putusan pengadilan tersebut sangat berarti dan jadi kado terindah untuk peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember. "Sangat bersyukur ini jadi kado istimewa buat disabilitas. Penegakan perlindungan hak disabilitas memang harus ditegakkan," kata Dwi.
Ia menganggap, hak bagi penyandang disabilitas untuk bisa mengakses layanan publik memang harus dihormati. Dari putusan hakim yang mengabulkan gugatan itu, menurutnya masih menunjukkan keberpihakan kepada kelompok disabilitas.
"Jadi ini momen buat kita. Keputusan ini sangat penting karena jadi salah satu yurisprudensi ke depannya bahwa hak teman-teman disabilitas mengakses transportasi udara itu dijamin," ujar Dwi.
Â
Diturunkan Paksa
Sebelumnya, maskapai Etihad Airways digugat karena menurunkan paksa penumpang difabel asal Indonesia. Dwi Aryani, diturunkan paksa sebelum pesawat Etihad Airways lepas landas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 5 April 2016 lalu.
Dwi yang sudah membeli tiket pulang pergi, Jakarta-Swiss itu tiba-tiba dipaksa turun dari pesawat karena ia penyandang disabilitas. Ia pengguna kursi roda dan tidak mampu berjalan.
Dwi pun tidak mendapat biaya penggantian tiket (refund) dan mendapatkan kata-kata yang melecehkan dirinya dari kru Etihad Airways.
Kasus itu bermula saat Dwi ingin melakukan perjalanan ke Swiss. Dwi yang telah mendapatkan tiket, tak ada masalah hingga ia menaiki pesawat. Namun, tiba-tiba ia disuruh turun. Dwi juga disalahkan oleh pilot karena duduk di kursi darurat dan tidak memberitahukan kepada kru pesawat bahwa dia disabilitas.
Dia dipaksa turun, lalu diinapkan di hotel. Dwi dijanjikan pihak maskapai akan diberikan refund atas tiketnya yang sudah dibeli
Kejadian itu sempat dilaporkan Dwi kepada pihak Ombudsman. Pihak Ombudsman pun mengaku sudah memanggil pihak Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan. Sayangnya, kedua belah pihak tidak saling bertemu.
Advertisement