Liputan6.com, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota Kepolisian Sektor Pondok Gede.
Korban Iptu P Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53) sebelumnya dianiaya puluhan remaja ketika hendak membubarkan tawuran di Jalan Celepuk 2, Pondok Gede, Minggu 3 Desember 2017.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hero Henrianto Bachtiar menyatakan, pihaknya menangkap 10 remaja yang diduga ikut dalam aksi penganiayaan itu.
Advertisement
"Namun setelah kita dalami, hanya lima orang yang kami jadikan tersangka. Lima lagi adalah sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar, Bekasi, Selasa (5/12/2017).
Kelima tersangka itu berinisial HY alias HR, MI alias IN, IO alias IP, FA alias AM, FM alias MY. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan kejahatannya.
"Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pembacok dan dua diantaranya menimpuki korban dengan batu batako," jelas dia.
Lebih jauh, kepolisian juga masih mengejar tiga tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tiga buron tersebut, ada salah satu pelaku yang diketahui berperan sebagai inisiator pada aksi pembacokan tersebut.
"Identitas para pelaku sudah kami dapatkan, jadi total tersangka sebenarnya ada delapan," sambungnya.
Hero memastikan, tiga DPO tersebut masih berada di wilayah Kota [Bekasi ](Hero memastikan, tiga DPO tersebut masih berada di wilayah Kota Bekasi dan dalam waktu dekat akan diamankan. "")dan dalam waktu dekat akan diamankan.
Kantongi Otak Aksi
"Otak dari aksi kebrutalan itu sudah kami kantongi juga namanya. Nanti kami akan sampaikan kembali," jelasnya.
Terkait dengan kondisi korban, kedua anggotanya masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun Iptu P Anjang masih dalam penanganan intensif oleh tim medis.
"Iptu Anjang habis selesai operasi di bagian ususnya, sekarang kondisinya masih berada di ruang ICU. Sementara Bripka Slamet Aji sudah di ruang umum," ujar Hero.
Sementara itu, tersangka FA alias AM mengaku saat menganiaya korban, ia dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Ia pun terbawa emosional karena kedua anggota tersebut mencoba mengusir mereka saat hendak tawuran.
"Iya itu celurit saya, tapi yang pakai bukan saya. Kita enggak tau kalau itu polisi, taunya mereka pakai jaket. Namanya nongkrong (minum miras)," pungkas dia.
Semua pelaku itu akan disangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum (pengroyokan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement