Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi. Kali ini sidang beragendakan pembacaan surat tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut, Herlangga Wisnu keberatan dengan alasan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi. Ia menilai, sejumlah alasan yang tertuang dalam eksepsi tidak berlandaskan alasan hukum yang tepat.
Baca Juga
"Bahwa setelah mempelajari dan mencermati eksepsi, membuat saya tersenyum kecil. Apabila dicermati, telah tersurat apa jawaban penasihat hukum mengenai error in persona (dakwaan keliru)," kata Herlangga saat membaca tanggapan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Advertisement
Dalam salah satu poin eksepsinya, penasihat hukum menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili, karena tindak pidana Asma Dewi tidak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, poin ini dianggap Herlangga tidak tepat.
Justru, sambung Herlangga, pernyataan tersebut secara tidak langsung penasihat hukum mengakui bahwa benar Asma Dewi melakukan tindak pidana. Hanya saja, tindak pidana itu tidak dilakukan di wilayah PN Jaksel.
"Keberatan itu sudah dijawab secara otomatis dalam eksepsi," ucap Herlangga.
Â
Dakwaan Asma Dewi
Sebelumnya, Asma Dewi didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Kemudian dalam dakwaan kedua, menurut jaksa, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Terakhir yakni Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement