Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menyatakan bahwa penganugerahan predikat kepatuhan terhadap standar layanan publik merupakan salah satu langkah Ombudsman untuk menilai pelayanan publik.
"Jadi kan secara kasat mata sesunguhnya ini salah satu cara kita mengukur bagaimana pelayanan publik," tutur Amzulian, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Baca Juga
Dari keseluruhan survei dan observasi yang telah dilakukan Ombudsman terhadap lembaga, kementerian, dan pemerintah daerah itu mengungkap hasil keseluruhan yang buruk.
Advertisement
"Jadi ternyata memang pelayanan publik kita masih buruk, kita harus akui itu ya," aku Amzulian.
Amzulian terutama menyoroti pelayanan publik di daerah yang masih memerlukan banyak pembenahan. Dalam traffic lights system yang dibuat Ombudsman, pelayanan publik daerah mayoritas berada di zona kuning.
Dari sekian banyak pelayanan publik, Amzulian mengungkap beberapa praktik yang masih sering dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik.
"Didalam praktik tentu masyarakat kita yang mengalami misalnya pelayanan yang masih diskriminatif, pungutan liar masih ada, kemudian penyalahgunaan wewenang dan yang paling banyak kita temui adalah penundaan berlarut di dalam pelayanan birokrasi kita," ungkap Amzulian.
Menurut Amzulian praktik-praktik maladministrasi yang demikian membuka celah besar bagi korupsi.
"Kita hanya lihat korupsinya, maladministrasinya kurang kita perhatikan," ujar Amzulian prihatin.
Amzulain juga berpendapat bahwa pelayanan publik berkolerasi dengan praktik korupsi. Pembenahan administrasi pada pelayanan publik maka akan membuat angka korupsi menjadi rendah. Sebaliknya negara yang mempunyai indeks korupsi tinggi maka dipastikan pelayanan publiknya turun.
Â
Peran Ombudsman di Daerah
Saat ini Ombudsman memiliki 33 perwakilan di daerah. Penilaian yang dilakukan Ombudsman ini tidak hanya berhenti begitu saja, namun akan dilakukan pembenahan setelahnya.
"Ombudsman tidak hanya memberikan penilaian tetapi kita beritahu poin-poin apa saja yang mesti diperbaiki," imbuh Amzulian.
33 perwakilan Ombudsman di daerah akan terus melakukan pembinaan terhadap daerah-daerah yang masuk zona merah ataupun kuning.
Namun bagi daerah yang masuk dalam zona hijau selama tiga kali berturut-turut Ombudsman akan melepas sementara daerah tersebut dari binaan. Kemudian Ombudsman akan menyasar penilaian ke daerah lain.
Advertisement