Liputan6.com, Kupang Sejumlah personel Satuan Resnarkoba Polsek Kupang Kota menangkap dan menahan MS, pilot maskapai Lion Air untuk diperiksa. MS ditangkap di kamar hotel tempatnya menginap di kawasan Oesapa Selatan. Ia didapati tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Rabu (6/12/2017), selain menggelandang sang pilot, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu sisa pemakaian sebanyak 0,57 gram, alat isap, satu botol minuman keras, serta telepon seluler. Penangkapan MS oleh polisi bermula dari informasi warga.
Hingga Selasa sore, polisi masih terus memeriksa MS untuk mengembangkan penyelidikan. Pilot tersebut dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenntang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Advertisement