Sukses

Pemilik First Travel Klaim Bisa Berangkatkan Para Korbannya Umrah

Direktur Utama First Travel, Andhika, mengklaim ia akan dibantu para sahabat dan vendor-vendor untuk memberangkatkan umrah calon jemaah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andhika Surachman, berjanji akan memberangkatkan calon jemaah umrah yang telah menjadi korban penipuannya. Hal ini dikatakan Andhika saat menghadiri rapat dengan kreditur terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andhika mengklaim dirinya akan dibantu para sahabat dan vendor-vendor untuk memberangkatkan umrah calon jemaahnya. Hanya saja, ia enggan membeberkan sahabat yang akan membantu memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah itu.

"Setelah dilaksanakannya homologasi atau perdamaian, maka saya dan istri beserta sahabat-sahabat saya para vendor dan tim kuasa hukum saya akan mulai mempersiapkan keberangkatan dari bapak dan ibu sekalian," kata Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017.

Selain itu, Andhika juga menyampaikan permohonan maaf kepada calon jemaah First Travel yang sudah dijanjikan bakal diberangkatkan. Apalagi, hingga kini dia bersama dengan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, belum bisa memenuhi permintaan ganti rugi para korban.

"Dalam kesempatan ini saya memohon dengan kesungguhan hati agar sekiranya dapat dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya, dikarenakan tertundanya keberangkatan Bapak dan Ibu para kreditur perusahaan First Travel," ucap Andhika.

Dia juga berharap semua aset yang dimilikinya, khususnya yang telah disita polisi bisa digunakan untuk pendanaan keberangkatan umrah para korbannya.

"Saya harapkan para sahabat dan vendor dapat mendukung keberangkatan bapak dan ibu tanpa adanya kekhawatiran mengenai masalah pendanaan, termasuk semua aset-aset yang telah disita oleh polisi nantinya akan kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," ucap Direktur Utama First Travel itu.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel. Ketiganya merupakan pemilik dan pengelola biro perjalanan umrah bermasalah tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka. Seperti rumah mewah, kendaraan pribadi, hingga pakaian dan perhiasan serta barang berharga lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Â