Sukses

Polri: Status Aset First Travel yang Disita Tunggu Putusan Hakim

Semua aset First Travel yang disita oleh polisi merupakan barang bukti dari suatu tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman, berharap semua aset miliknya yang disita polisi bisa digunakan untuk pembiayaan calon jemaah umrah yang gagal berangkat. 

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan penggunaan aset untuk pembiayaan ganti rugi calon jemaah tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurut dia, hal itu perlu menunggu putusan pengadilan.

"Nanti dulu. Itu kan barang bukti. Itu tergantung jaksa maupun hakim yang menentukan," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Setyo menambahkan semua aset First Travel yang disita oleh polisi merupakan barang bukti dari suatu tindak pidana.

Oleh sebab itu, semua hal yang berkaitan dengan penggunaan barang bukti yang telah disita harus menunggu proses pengadilan.

"Di persidangan itu akan diputuskan apakah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa atau kepada negara atau kepada yang berhak," ucap Setyo.

 

2 dari 2 halaman

Pendanaan Umrah 

 

Sebelumnya, Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman berharap semua aset yang dimilikinya khususnya yang telah disita polisi bisa digunakan untuk pendanaan keberangkatan umrah para korbannya.

"Saya harapkan para sahabat dan vendor dapat mendukung keberangkatan bapak dan ibu tanpa adanya kekhawatiran mengenai masalah pendanaan. Termasuk semua aset-aset yang telah disita oleh polisi nantinya akan kami minta digunakan untuk mendukung pendanaan tersebut," ujar Andhika saat menghadiri rapat dengan kreditur terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2017 lalu.

 

Saksikan Video pilihan Berikut Ini:Â